3(Tiga) KASUS DALAM KOMPUTER DAN MASYARAKAT
1. Penipuan Lewat Internet (cybercrime)
Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari
penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap
seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan
terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan
komputer dan Internet.
Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer,
mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat
pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan
kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan
privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan
(denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke
server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan
organisasi.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer
sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi
orang-orang yang tidak berhak.
2.Situs Jejaring Sosial
Jejaring sosial muncul atas dasar ide untuk menghubungkan
orang-orang dari seluruh belahan dunia. Kehadiran jejaring sosial
diawali dengan munculnya Sixdegrees.com pada tahun 1997 sebagai situs
jejaring sosial pertama di dunia. Tahun 1999 dan 2000 muncul situs
jejaring sosial bernama lunarstorm, live journal, dan cyword sengan
sistem informasi searah. Nah, pada tahun 2010 munculah Friendster, situs
jejaring sosial yang sangat populer selama beberapa tahun hingga
akhirnya terlindas oleh kemunculan Facebook. Frienster sendiri awalnya
ditujukan sebagai tempat untuk mencari jodoh secara online. Akan tetapi
pengguna jejaring sosial yang sekarang dimiliki oleh perusahaan asal
Malaysia itu lebih meminatinya sebagai situs untuk saling berkenalan
dengan pengguna lain. Tahun 2003 bermunculan situs jejaring sosial lain
dengan beragam kategori seperti Flikr (berbagi foto), Youtube (berbagi
video), dan MySpace (banyak digunakan sebagai jejaring sosial musik).
Selain Friendster, MySpace merupakan jejaring sosial populer pada saat
itu. Pada Tahun 2006, kehadiran facebook menggeser posisi jejaring
sosial yang ada pada saat itu. Facebook yang diluncurkan pada 2004 itu
saat ini telah memiliki lebih dari 750 juta pengguna. Tahun 2009, muncul
jejaring sosial Twitter yang saat ini juga merupakan salah satu
jejaring sosial populer. Pengguna Twitter (tweep) dibatasi dalam
berkicau (tweet) maksimal 140 karakter. Namun justru pembatasan ini yang
membuat Twitter menjadi jejaring sosial micro blogging populer. Karena
terbatas, jadi orang hanya menuliskan kata-kata yang penting saja, dan
tidak lebay seperti kebanyakan status di Facebook.Selain itu, twitter
tidak mengharuskan terjadinya interaksi antar pengguna. Hal ini karena
ada system follow sehingga orang yang difollow tidak perlu melakukan
follow balik jika merasa itu tidak perlu. Baru-baru ini saham jejaring
sosial MySpace dibeli oleh penyanyi Justin Timberlake yang kabarnya
sebagai pemilik saham terbesar. Dengan menguasai sebagian saham MySpace,
Justin bertekat untuk menjadikan MySpace sebagai jejaring sosial musik
yang pupuler. Tahun 2011 ini muncul lagi jejaring sosial baru bernama
Google+ (dibaca Google plus) yang dibuat oleh perusahaan
internetraksasa, Google. Jejaring sosial ini sepertinya sengaja dibuat
untuk menyaingi situs milik Mark Zukerberg, Facebook. Dengan tampilan
dan fitur yang sangat mirip facebook, Google+ disebut-sebut akan menjadi
jejaring sosial popular. Kelebihan Google+ adalah memiliki fitur dan
sistem yang dimiliki oleh facebook dan twitter, bisa dibilang
penggabungan dari dua jejaring sosial tersebut.
3.Pembajakan Software
Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan
software. Sedangkan di tahun 2010, per Januari, Mabes Polri melaporkan
masih ada tiga kasus yang tengah diproses. “Yang harus diwaspadai
sekarang ini adalah produksi software bajakan dari mesin duplikator
cakram optik,” kata Kombes Toni Harmanto, Kepala Unit I dan II Ekonomi
Khusus Mabes Polri, di sela jumpa pers BSA di Jakarta, 13 Januari 2010.
“Dengan kemampuan produksi satu mesin duplicator 1.000 keping per tujuh
menit, berapa banyak produk software bajakan yang bisa diproduksi dalam
sehari,” ucap Toni Karena itu, lanjut Toni, Polri yang merupakan anggota
Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
(Timnas PPHKI) juga telah membahas hal ini beberapa kali. Hasilnya, Tim
Nasional PPHKI meminta kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari
polda hingga polsek untuk lebih responsive terhadap kasus-kasus
pembajakan software.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar